Breaking News

Setelah Gubernur Papua Ditangkap, KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Sebagaimana diketahui, Lukas ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu restoran di Jayapura.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Selasa (10/1/2023).

 KPK memastikan akan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk memberikan pembelaan terbaik mereka

. “Jadi pada akhirnya nanti akan diuji bersama di persidangan tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali menyayangkan sikap pengacara Lukas yang menyebarkan opini dan narasi di luar konteks hukum.

Ia mengingatkan bahwa tugas dan fungsi pengacara adalah membela hak-hak Lukas Enembe di depan hukum.

Ali mengkritik pengacara Lukas yang menyebarkan informasi bahwa tidak ada pemberitahuan terhadap Lukas sebelum ditangkap.

 Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan dengan patut.

“Kalau kemudian harus memberitahukan tidak ada hukum acaranya ketika menangkap seorang tersangka,” ujar Ali.

“Setelahnya pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka silakan bisa didampingi oleh penasihat hukum,” tambahnya.

 

Baca juga: Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI

Baca juga: Diperiksa Polisi Gara-gara KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca juga: Besok, Jamaah Umrah Aceh yang Terdampar di Bogor Berangkat ke Tanah Suci

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved