Internasional

Amnesty Internasional Kecam Pembatasan Pengibaran Bendera Palestina, Sebut Tak Tahu Malu dan Rasisme

Kelompok Amnesty International mengeca keras pembatasan pengibaran bendera nasional Palestina di tempat umum.

Editor: M Nur Pakar
AFP/Sameh Rahmi/Nur
Seorang pria menunggang kudanya disamping goresan pasir Tahun 2023 berwarna bendera Palestina di Pantai Jalur Gaza, Sabtu (31/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JERUSALEM- Kelompok Amnesty International mengeca keras pembatasan pengibaran bendera nasional Palestina di tempat umum.

"Pembatasan Israel terhadap pengibaran bendera Palestina senagai upaya tak tahu malu untuk melegitimasi rasisme," kata Amnesty.

Menteri Keamanan Nasional baru Israel Itamar Ben-Gvir telah memerintahkan komandan polisi memberi wewenang kepada petugas untuk menurunkan bendera Palestina yang berkibar di ruang publik.

“Saya telah menginstruksikan polisi Israel untuk menegakkan larangan mengibarkan bendera PLO (Organisasi Pembebasan Palestina) di ruang publik, tanda identifikasi dengan organisasi teroris,” tulis Ben-Gvir di Twitter.

“Kami akan melawan terorisme dan para pendukung terorisme dengan sekuat tenaga,” tambahnya.

Setelah memenangkan pemilihan November 2022, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bulan lalu membentuk pemerintahan dengan jabatan-jabatan penting diambil oleh sekutu sayap kanan.

Baca juga: Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina di Depan Umum dan Cabut Hak Istimewa Pejabat PA

Mereka termasuk Ben-Gvir dari partai Kekuatan Yahudi, yang memiliki sejarah komentar yang menghasut tentang Palestina.

Amnesty menyebut langkah-langkah baru itu sebagai tindakan represif.

Bahkan, sebagau serangan berani terhadap hak kewarganegaraan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai, seperti dilansir AFP, Rabu (11/01/2023).

Di Israel dan di Jerusalem Timur yang dianeksasi, pasukan keamanan Israel telah menyita bendera Palestina, terkadang memicu kekerasan.

Pada Mei 2022, pada pemakaman jurnalis Palestina-Amerika yang terbunuh Shireen Abu Akleh, seorang reporter veteran Al Jazeera, polisi Israel yang memegang tongkat memukuli pengusung jenazah yang membawa peti mati, yang ditutupi bendera Palestina.

Meskipun tidak ilegal mengibarkan bendera Palestina, hukum Israel melarang pengibaran bendera musuh atau kelompok yang memusuhi keberadaan Israel di depan umum.

Baca juga: Warga Israel Protes Kebijakan Baru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ancam Demokrasi dan Kebebasan

"Otoritas Israel mengatakan arahan itu ditujukan untuk menghentikan hasutan' terhadap Israel," kata Amnesty.

Tetapi itu terjadi di tengah serangkaian tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes, termasuk yang diadakan untuk membela hak-hak Palestina.

“Dalih lucu untuk arahan ini tidak dapat menutupi fakta otoritas Israel semakin kejam dalam upaya untuk membungkam suara Palestina,” kata Amnesty.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved