Berita Aceh Utara
Awas! Penipu Gentayangan Cari Mangsa, Modusnya Jadi Perantara Jual Beli Kendaraan Bermotor
Di dalam modus skema segitiga ini, urai Kasat Reskrim, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual maupun pembeli.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Warga Kabupaten Aceh Utara diimbau agar berhati-hati dengan modus baru penipuan dalam pembelian kendaraan bermotor jenis mobil dan sepeda motor (sepmor).
Sebab pada Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sudah menerima dua laporan pengaduan dalam kasus tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Rabu (11/1/2023).
Kasat Reskrim meminta agar masyarakat berhati-hati ketika akan membeli atau menjual kendaraannya pada orang yang tidak dikenalnya, apalagi via online.
“Ada modus baru penipuan jual beli kendaraan, skema segitiga,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus kepada Serambinews.com.
Di dalam modus skema segitiga ini, urai Kasat Reskrim, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual maupun pembeli.
Baca juga: VIDEO Modus Penipuan IRT di Lhokseumawe Rp 2,7 Miliar Lancarkan Aksinya untuk Bayar Hutang
Dalam arti, lanjut Kasat Reskrim, pelaku penipuan bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi dengan kedua korban (penjual dan pembeli) agar mengikuti arahan si penipu.
“Dua kasus yang dilaporkan ke kita sedang ditangani penyidik,” kata Kasat Reskrim.
Untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza di kawasan Matangkuli.
Satu lagi yakni Mobil Honda Jazz di Kecamatan Syamtalira Aron.
Kedua mobil ini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: VIDEO Viral Pengendara Motor Ketuk Kaca Mobil, Diduga Minta Uang, Disebut Modus Penipuan Baru
“Pelapornya merupakan warga di luar di Kabupaten Aceh Utara, yaitu kawasan Bireuen dan Pidie,” ujarnya.
Disebutkan Kasat Reskrim, pelaku yang berperan sebagai perantara tersebut memasang iklan mobilnya di sejumlah media sosial dan sekaligus sebagai pembeli.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.