Berita Aceh Utara

Awas! Penipu Gentayangan Cari Mangsa, Modusnya Jadi Perantara Jual Beli Kendaraan Bermotor

Di dalam modus skema segitiga ini, urai Kasat Reskrim, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual maupun pembeli.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dengan modus baru penipuan dalam jual beli kendaraan. 

Kemudian pelaku meminta kepada pemilik mobil agar prosesnya dilakukan olehnya, termasuk penerima uang sebagai dari calon pembeli. 

“Setelah calon pembeli mentransfer uang seratusan juta kepada pelaku yang berperan sebagai perantara, kemudian ketika dihubungi kembali nomor handphone tidak aktif lagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian calon pembeli itu menghubungi pemilik mobil untuk menyerahkan mobil tersebut. 

Namun, pemilik mobil tidak bersedia menyerahkan mobil karena alasan belum menerima uang.

Baca juga: Keluarga Jamaah Umrah Adukan Dugaan Penipuan Ke Polres Aceh Barat, Sudah 25 Hari Terlantar di Bogor

Sehingga kedua korban tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

“Karena itu, kita imbau kepada warga supaya berhati-hati ketika akan menjual atau membeli kendaraan kepada orang yang tidak dikenal, jangan mudah percaya,” ujar Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim juga menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa saksi dari pelapor dan pemilik mobil tersebut untuk penyelidikan kasus tersebut. 

“Saat ini, kami sedang koordinasi dengan legal bank BSI Jakarta untuk dapat membantu profiling pemilik rekening yang digunakan pelaku kejahatan,” terang AKP Agus.

Ditambahkan dia, hasil penyelidikan sementara, pelaku dideteksi berada di luar Aceh, yaitu di Kalimantan.

Namun, dalam komunikasi dengan calon pembeli, pelaku dalam kasus pertama mengaku tinggal di kawasan Meulaboh dan pelaku yang kedua mengaku tinggal di kawasan Subulussalam.

Baca juga: Terbuai Rayuan Travel Murah, Gadis Ini jadi Korban Penipuan hingga Setengah Miliar

“Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved