Berita Abdya

DPRK Abdya Sahkan Lima Raqan Jadi Qanun, Salah Satunya Qanun Pemerintahan Gampong

Bagi Pemkab Abdya, urai Mussawir, Qanun merupakan salah satu landasan hukum yang sangat diperlukan keberadaannya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Foto Dok Diskominsa Abdya
Pemkab Abdya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyepakati dan mengesahkan lima Raqan Tahun 2022 menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (11/1/2023). 

Laporan  Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyepakati dan mengesahkan lima Rancangan Qanun (Raqan) Tahun 2022 menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, dengan dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Abdya, Mussawir, SSos, MSi, para Forkopimda, serta sejumlah kepalaa SKPK ini berlangsung di Aula Kantor DPRK Abdya, Rabu (11/1/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah, SPd, MM diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab, Mussawir, SSos, MSi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah menelaah, membahas, serta memberikan masukan demi kesempurnaan qanun tersebut.

"Dengan disahkannya Rancangan Qanun ini menjadi Qanun maka pemerintah kita menjadi lebih tegas dalam mengatur berbagai hal yang terkait norma-norma yang tertuang dalam Qanun tersebut," ungkapnya.

Bagi Pemkab Abdya, urai Mussawir, Qanun merupakan salah satu landasan hukum yang sangat diperlukan keberadaannya.

Sementara itu, kelima Raqan yang disahkan menjadi Qanun yaitu, Qanun Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Baca juga: VIDEO Langgar Qanun Aceh, Sembilan Terpidana Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk di Abdya

Kedua, Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiga, Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keempat, Qanun Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.

Terakhir atau yang dan kelima adalah Qanun Pemerintahan Gampong.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved