Kasus Narkoba Kombes Yulius, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain Termasuk Teman Wanitanya

Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret nama Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Editor: Faisal Zamzami
HO
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret nama Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut antara lain adalah Prihartini alias R, seorang perempuan yang ditangkap bersama Kombes Yulius.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Dedi Rusmana alias B dan Erry Wahyudi alias B.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ketiganya sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Menurut Zulpan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret Kombes Yulius.

Ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Kombes Yulius yang juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Kombes Yulius Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditres narkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Menurut Zulpan, Kombes Yulius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Saat ini, lanjut Zulpan, penyidik juga masih akan melakukan pengembangan dan memastikan sejauh mana keterlibatan Kombes Yulius dalam perkara tindak pidana narkoba.

Baca juga: VIDEO Kombes Yulius Dua Hari Nyabu Bareng Perempuan di Hotel

Positif Amfetamin dan Metamfetamine

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, Kombes YBK, perwira Polri yang ditangkap karena diduga kuat memakai narkoba, positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu diketahui oleh setelah polisi memeriksa urine yang bersangkutan, tak lama setelah penangkapan.

"Tes urinenya positif, metamfetamine dan amfetamine," ujar Mukti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/1/2023).

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu.

Adapun dari tangan Kombes YBK, polisi turut menyita dua barang bukti narkoba jenis sabu.

Dua sabu itu dibuat terpisah dengan masing-masing barang bukti kurang dari satu gram.

"Jadi ada dua barang bukti. Barang buktinya 0,5 gram dan 0,6 gram," ucap Mukti.

Mukti pun menjelaskan, bersama dengan teman wanitanya, Kombes YBK kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

 

Ditangkap Bersama Wanita

Adapun Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditres narkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

"Iya benar, ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).

Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.

Dari lokasi penangkapan itu, kata Mukti, penyidik menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu- sabu, beserta alat hisapnya.

"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," ungkap Mukti.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," sambungnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius pun dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu.

"Tes urinenya positif, Metamfetamine dan Amfetamine," ucap Mukti.

Baca juga: VIDEO - 710 Pasukan Moskow Tewas Diserang Ukraina, Mayat Tentara Rusia Bergelimpangan Tutupi Jalan

Baca juga: Hakim Morgan Tanya ke Ferdy Sambo: Kamu Berani Satu Lawan Satu dengan Yosua? Begini Jawabannya

Baca juga: Putri Candrawathi: Setelah Melecehkan Saya, Brigadir Yosua Menangis dan Memohon Ampun

Kompas.com: Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Kombes Yulius Bambang Karyanto

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved