Berita Aceh Selatan
APKR Tolak Rancangan Penataan Dapil Kluet Raya
APKR mendesak KIP Aceh Selatan segera membatalkan usulan rancangan penataan daerah pemilihan yang akan membelah dapil Kluet Raya.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Ilhami Syaputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS. COM, TAPAKTUAN - Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kluet Raya (APKR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Kamis (12/1/2023).
Puluhan aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP
Masa Aksi juga disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE bersama anggota komisioner lainnya
Amatan Serambinews.com, massa melakukan orasi melalui pengeras suara secara bergantian di depan kantor KIP.
Dalam tuntutannya, aliansi peduli kluet raya mendesak KIP Aceh Selatan segera membatalkan usulan rancangan penataan daerah pemilihan yang akan membelah dapil Kluet Raya.
Kemudian aliansi juga meminta KPU Pusat mengkaji ulang kembali terkait penataan dapil kluet raya dan mendesak Komisi 1 DPRK Aceh Selatan segera memanggil pihak KIP Aceh Selatan.
Syarbaini selaku penanggung jawab aksi, menyampaikan bahwa dalam FGD yang digelar pihaknya beberapa waktu lalu masyarakat Kluet Raya banyak tidak sepakat Terkait penataan dapil Kluet Raya
"Kluet Raya belum ada sejarah dipecahkan, jadi jangan dipecah, Kluet Raya tetap bersatu,” ungkapnya
Ia juga menyesalkan sikap KIP Aceh Selatan tidak transparan terkait uji publik
Selain itu, Masa aksi juga meminta KIP Aceh Selatan segera meneruskan hasil rekomendasi Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan oleh pemuda peduli daerah (PPD) bersama masyarakat Kluet Raya
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi mengatakan bahwa rancangan dapil merupakan amanah undang-undang yang di haru dilakukan
Oleh karena itu, Kata Saiful, KIP mengusulkan rancangan penataan dapil, ada dua rancangan dapil yang di usulkan, pertama berdasarkan pemilu 2019 yakni 5 dapil dan kedua 6 dapil
Ia mengatakan bahwa KIP Aceh Selatan juga telah menggelar uji publik dengan mengundang pemkab, unsur forkopimda, partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, Bawaslu dan pihak lainnya dan KIP juga menerima masukan dengan waktu yang telah ditentukan dulu
“Kami hanya mengusulkan, sekarang rancangan dapil itu sudah di KPU pusat, dan yang berhak menetapkan adalah KPU,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Warga Aceh Selatan Temukan Kerangka Manusia di Alur Campli Sungai Manggamat
Kemenkes Kirim Lagi Alkes ke Aceh Selatan, Total Sudah Capai Rp 3,7 Miliar |
![]() |
---|
Keren! Bupati Mirwan Kembalikan Status RSUDYA Jadi Tipe B, Kemenkes Bantu Alkes Rp 2 M |
![]() |
---|
Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan Akan Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Amankan Pria asal Aceh Utara di Medan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Perdana di MQK 2025, Santri MUQ Aceh Selatan Juara II Ilmu Nahwu dalam Musabaqah Kitab Kuning Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.