Minggu, 12 April 2026

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Ahok

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Editor: Faisal Zamzami
istimewa/kolase instagram
Dianiaya Nicholas Sean, Pengakuan Thata Anma alias Ayu Thalia Pernah Dekat dengan Putra Ahok 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Majelis hakim menambahkan 10 bulan masa percobaan dalam putusannya kepada Ayu Thalia.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.

Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Lebih jauh, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," lanjut Sutadji.

Di akhir persidangan, hakim ketua kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

 "Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua. "6 bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Baca juga: Di Tengah Laporan KDRT, Ayu Thalia Disebut-sebut Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Ini Katanya

Jaksa Pikir-pikir

 Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

 "Bagaimana, apa ada tanggapan dari pihak jaksa?" kata hakim ketua bernama Sutadji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved