Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Ahok
Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab salah satu anggota JPU yang hadir.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Berawal dari Persoalan Asmara Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Baca juga: Ini Data Kasus Suspek dan Kematian Pasien Covid-19 di Lhokseumawe Selama Periode 2020-2021
Baca juga: Objek Wisata Gunong Keutapang Aceh Jaya Diduga Dirusak OTK, Polisi Pasang Police Line
Baca juga: Lanal Lhokseumawe Blender 44 Kg Sabu dan Campur dengan Bensin, BB Diamankan di Pesisir Selat Malaka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dianiaya-nicholas-sean-pengakuan-thata-anma-alias-ayu-thalia.jpg)