Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Marah saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Awalnya Chuck mengaku dipanggil Ferdy Sambo ke ruang kerjanya di Divpropam Polri pada 11 Juli 2022.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo kembali marah kepada Chuck.

"Terus beliau marah lagi mungkin karena dianggap saya melawan. Beliau sampaikan bahwa 'Sudah jangan banyak tanya kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,'" ujar Chuck.

"Setelah mendengar apa yang disampaikan FS apa tindak lanjut saudara saksi?" tanya jaksa.

"Saya menjawab 'Siap, jenderal'. Beliau sampaikan lagi 'Kalau ditanya penyidik, baru kamu serahkan CCTV-nya'. Setelah itu saya keluar menghubungi AKP Samual," jawab Chuck.

Kemudian Chuck pun menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV di Polres Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Hari ini, dirinya bersama Irfan Widyanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Yosua, bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Terdakwa Arif Rachman Arifin adalah bawahan dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua.

Arif adalah orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk memusnahkan atau menghancurkan file rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga Kompleks Polri.

Pasalnya, rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga tersebut menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Baca juga: Youtuber Kondang Atta Halilintar Blak-blakan Mengaku Kapok Usai Liga 2 2022-2023 Resmi Disetop  

Baca juga: Afrika Alami Kekeringan dan Musim Dingin, KSRelief Arab Saudi Salurkan Bantuan

Baca juga: Keuchik Blang Dalam Terpilih Sebagai Ketua BKAD Kecamatan Jeumpa

Kompas.tv: Chuck Putranto Sebut Sambo Marah saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Langsung Perintahkan Hal Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved