Video
VIDEO - Melihat Sejarah Tragedi Simpang KKA Aceh
Dari daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui Presiden Jokowi, 3 diantaranya terjadi di Aceh.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (11/1/2023) telah mengakui secara resmi beberapa peristiwa masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Ada 12 peristiwa kelam di masa lalu yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat.
Dari daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui Presiden Jokowi, 3 diantaranya terjadi di Aceh. Salah satu dari tiga persitiwa itu yakni Persitiwa Simpang KKA yang terjadi 23 tahun silam.
Peristiwa Simpang KKA merupakan sebuah tragedi kelam bagi masyarakat Aceh. Dalam tragedi ini, puluhan nyawa masyarakat sipil melayang akibat imbas konflik Aceh kala itu.
Peristiwa Simpang KKA terjadi tepatnya di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) , Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada hari Senin, 3 Mei 1999.
Melihat dokumen lawas yang pernah diterbitkan oleh Harian Serambi keesokannya usai persitiwa, Selasa 4 Mei 1999, berjudul "Lhokseumawe Banjir Darah, Puluhan Tewas Ditembak".
Namun sumber lainnya menyatakan, ada 23 orang yang sempat didata identitasnya sebagai korban jiwa dalam tragedi itu.
Menurut keterangan masyarakat setempat, sulitnya pendataan jumlah korban juga disebabkan karena ada korban tewas ditempat yang langsung dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar
VIDEO - VIRAL! Ijazah Sahroni Nilai Rata-ratanya 6, Mirisnya Termasuk Pendidikan Moral Pancasila |
![]() |
---|
VIDEO - Ngeri! Detik-detik Massa Rebutan Uang dari Rumah Sahroni |
![]() |
---|
VIDEO - Picu Amarah Nasional, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Fraksi Nasdem DPR RI |
![]() |
---|
VIDEO - Imbauan MPU Aceh: Sambut Maulid dengan Shalawat di Setiap Penjuru |
![]() |
---|
VIDEO - Susul Eko Patrio dan Uya Kuya, Rumah Nafa Urbach Diduga Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.