Berita Banda Aceh
201 Laporan Pelayanan Publik Masuk ke Ombudsman, 70 Diantaranya Masalah Kepegawaian
Sepanjang tahun 2022, sebanyak 201 laporan pelayanan publik diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh
JANTHO - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 201 laporan pelayanan publik diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Dari tersebut, laporan pelayanan publik terkait kepegawaian paling banyak diterima.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan, jumlah laporan untuk tahun 2022 sendiri sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2021.
Untuk 2021 ada 382 laporan.
Dari 201 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh, sebanyak 74 laporan masyarakat terkait pelayanan publik kepegawaian.
"Kalau substansi laporannya paling banyak itu ada di Kepegawaian, agraria dan tentang pemerintah desa.
Kalau lainnya itu sekitar dua persen saja," kata Dian kepada wartawan di Kantor Ombudsman Aceh, Kamis (12/1/2023).
Untuk kepegawain ini, kata Dian, laporan yang masuk terkait adanya dugaan maladministrasi mutasi jabatan, proses seleksi dan PPPK.
Kemudian untuk agraria itu ada persoalan tidak diteken dokumen, penundaan berlarut, tidak dilayani dan sebagainya.
"Tiga laporan ini masih mendominasi laporan masyarakat," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya melakukan pertemuan dengan para Pimpinan Media di Aceh.
Hal itu dilakukan untuk diskusi sebagai langkah awal untuk tetap bekerjasama dengan media.
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menyepakati kebijakan dan program-program dalam hal pelayanan publik.
Kemudian, dengan adanya wadah tersebut, membuat Ombudsman Aceh lebih mudah dalam mendapatkan kritik dan saran.
"Dukungan media, mutlak kita perlukan dalam melaksanakan tugas-tugas.
Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Aceh
Surat Ombudsman Aceh
laporan inisiatif Ombudsman
Laporan ke Ombudsman Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Nazaruddin Musa Kembali Pimpin Organisasi Pustakawan, IPI Aceh |
![]() |
---|
Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka |
![]() |
---|
Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh |
![]() |
---|
Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Kini Bisa Gelar Nobar Lagi, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Plt Sekda M Nasir Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Gebung DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.