Berita Banda Aceh

Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal

sejak 2019 MPU Aceh sudah mengingatkan pemerintah lewat Fatwa mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan liar. 

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh. 

Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Emas Ilegal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Abu Sibreh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh.

Abu Sibreh menegaskan, sejak 2019 MPU Aceh sudah mengingatkan pemerintah mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan liar. 

Peringatan tersebut dituangkan dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam, yang menegaskan merusak lingkungan hidup hukumnya haram.

“MPU mendukung langkah tegas Mualem dalam menghentikan penambang liar. MPU juga sudah mengingatkan penguasa sejak 2019 melalui fatwa dan taushiyah. Apa yang dilakukan gubernur hari ini sejalan dengan isi fatwa tersebut,” kata Abu Sibreh, Sabtu (27/9/2025) kepada Serambinews.com.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Desak Pertamina Segera Atasi Antrean BBM di Sejumlah SPBU

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya tambang emas ilegal di sejumlah hutan Aceh. 

Ia menegaskan seluruh alat berat, termasuk ekskavator atau beko, harus segera dikeluarkan dari lokasi tambang dalam waktu dua minggu.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,”

“Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” tegas Mualem usai rapat paripurna bersama DPRA, Kamis (25/9/2025).

Abu Sibreh menambahkan, Fatwa MPU Aceh No 4 tahun 2019 itu antara lain menegaskan bahwa setiap muslim wajib menjaga lingkungan, sedangkan merusak lingkungan hukumnya haram. 

Fatwa itu juga meminta pemerintah untuk memperketat perizinan, menindak praktik ilegal logging, mencegah pencemaran sungai dan laut, serta menertibkan pertambangan yang merusak tanah dan sumber air.

Berikut isi putusan Fatwa MPU Aceh No 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam:

KESATU: Lingkungan hidup adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan alam sekitarnya.

KEDUA: Pemanfaatan lingkungan hidup untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan adalah boleh.

KETIGA: Setiap muslim wajib menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved