Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru
Rekrutmen cpns 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Rekrutmen cpns 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.
Adapun beberapa profesi yang diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS 2023 adalah tenaga pendidikan, tenaga teknis dan lainnya.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata Azwar.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjutnya.
Adapun mereka yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ingin mendaftar CPNS 2023 diminta untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.
Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Syarat serta Gaji & Tunjangannya
Gaji PNS dan Tunjangannya
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji setiap PNS diberikan berbeda-beda setiap golongan dengan kisaran terendah Rp 1.560.800, hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rincian lengkap gaji PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Segini Kisaran untuk Guru dan TNI/Polri |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI, dan Polri 2025 Naik, Tertinggi Bisa Tembus Puluhan Juta! Cek Daftarnya di Sini! |
![]() |
---|
Gaji ASN Bakal Dinaikkan, Segini Besaran Gaji TNI Polri Saat Ini Berdasarkan Pangkat dan Jabatan |
![]() |
---|
Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.