Breaking News

Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru

Rekrutmen cpns 2023 atau kini disebut calon asisten aparatur negara (CASN) akan memprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Info CPNS 2023 - Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 untuk Formasi Ini

Tunjangan PNS

Melansir Gramedia, Minggu (15/1/2023), ada beberapa jenis tunjangan PNS yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.

Berikut rincian tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.

Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak. 

Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4. 

Tunjangan PNS Eselon I

Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000

Tunjangan PNS Eselon II
Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp56.780.000

Tunjangan PNS Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp46.278.000
Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp42.058.000 dengan batas Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp37.219.875 dengan batas Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp25.162.550 dengan batas Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp25.411.600 dengan batas Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp22.935.762 dengan batas Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp17.268.600 dengan batas Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp15.417.937 dengan batas Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp14.684.812 dengan batas Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp13.986.750 dengan batas Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp13.320.562 dengan batas Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800

2. Tunjangan Suami atau Istri
 
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.

Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved