Selasa, 28 April 2026

Berita Sepakbola

Perubahan Nama Persiraja Harus di Kongres PSSI

Keputusan RUPS terkait pergantian nama dan logo klub harus sesuai dengan apa yang diatur dalam AD/ART, serta akta notaris

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
H Hasan Basri SH MH 

BANDA ACEH - Tim Liga 2, Persiraja Banda Aceh akhirnya memutuskan pergantian nama dan logo klub.

Hanya saja, perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur.

"Sah tidaknya pergantian nama klub itu ditentukan dalam Kongres Tahunan PSSI.

Sebelum dibawah ke Kongres Tahunan, pengurus klub harus lebih dulu mengajukan kepada PSSI," ungkap mantan pemain Persiraja di Piala Soeratin Tahun 1980, H Hasan Basri SH MH kepada Serambi, Sabtu (14/1/2023).

Hasan Basri secara terbuka mengungkapkan, sesuai dengan hasil Kongres Tahunan PSSI di Ancol, Jakarta, tahun 2009, semua tim perserikatan berubah menjadi klub.

Seiring perubahan itu, klub dulunya perserikatan diwajibkan memiliki akta notaris, serta terdaftar di Menteri Kehakiman dan Hukum (Menkumham).

Terkait keinginan Persiraja berganti nama dan logo, Hasan Basri menyebutkan, maka harus mengikuti mekanisme.

Misalnya, jika klub tersebut sudah berbentuk PT, maka direktur harus mengadakan rapat internal.

Boleh jadi, direktur harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskannya.

"Keputusan RUPS terkait pergantian nama dan logo klub harus sesuai dengan apa yang diatur dalam AD/ART, serta akta notaris.

Kita tak mengetahui, apakah pergantian nama dan logo Persiraja ini ada dilakukan RUPS atau tidak.

Pastinya harus sesuai mekanisme," sebutnya.

Baca juga: Presiden Persiraja Ancam Bikin Ribut, Berang karena Izin Pakai Stadion Dicabut

Baca juga: Pemerintah Aceh Protes Pemasangan Lambang Pancacita pada Logo Baru Persiraja

Bukan hanya untuk klub, tegas Hasan Basri, untuk perubahan nama sebuah pengurus baru klub juga harus dilaksanakan dengan akta notaris.

Setelah itu, pengurus baru klub tersebut juga terdaftar di Menkumham.

Ia melanjutkan, bila pergantian klub dan logo tersebut sudah memenuhi mekanisme, maka pemilik atau pengurus mengajukan kepada PSSI Pusat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved