Keuangan

Resmi, Ini Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK Per 5 Januari 2023, Waspadai Pinjol Ilegal

Per 5 Januari 2023, terdapat 102 pinjol yang telah mengantongi izin. Disamping itu, per tanggal tersebut, ada 1 kegiatan usaha syariah yang dihentikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
PIXABAY/@iqbalnuril
Ilustrasi - Daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK terbaru per 5 Januari 2023. 

Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.

Agar lebih memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal, simak ciri-cirinya berikut ini.

Ciri-ciri pinjol legal

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:

  • Sudah terdaftar di OJK
  • Menyediakan layanan pengaduan
  • Tidak memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi
  • Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
  • Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga
  • Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
  • Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
  • Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
  • Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.

Baca juga: Cara Kotor Pinjol Ilegal Tagih Utang: Nasabah Diancam dengan Gambar Tak Senonoh yang Telah Diedit

Ciri-ciri pinjol ilegal

Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
  • Memberikan pinjaman sangat mudah
  • Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
  • Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan
  • Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
  • Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.

Tips agar terhindar dari pinjol ilegal

OJK juga telah memberikan beberapa tips agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman yaitu mengecek status penyedia pinjol.

Selain mengecek legalitas, ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan sebelum memilih pinjol untuk pengajuan pinjaman.

Berikut tipsnya sebagaimana dikutip dari postingan akun Instagram resmi OJK.

1. Cek legalitas pinjaman

Mengecek legalitas pinjol penting dilakukan agar tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.

Selain itu, langkah ini juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Untuk mengejek legalitas pinjol, bisa dilakukan dengan 3 cara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved