Berita Banda Aceh

Dibuka! Pendaftaran Anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Adapun masa pendaftaran berlangsung selama 5 hari, hingga Kamis (19/1/2023). Pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman juga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@panwascambaiturrahman
Surat pengumuman pembukaan pendaftaran PKD Pemilu 2024 Panwascam Baiturrahman. 

SERAMBINEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Informasi dibukanya pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman sudah diumumkan dalam Surat Pengumuman Nomor:002/KP.01.00/K.AC-19.01/01/2023.

Selain itu, pengumuman ini juga disampaikan dalam postingan di sejumlah akun media sosial Panwascam Baiturrahman, seperti di Instagram.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani ketua Panwascam Baiturrahman, Zulqaidah,S.Sos pada 10 Januari 2023 itu, disebutkan bahwa pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).

Adapun masa pendaftaran berlangsung selama 5 hari, hingga Kamis (19/1/2023).

Pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman juga terbuka bagi lulusan SMA.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Tes Tulis CAT PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Jika Lulus

Bagi yang tertarik dan ingin mendaftar, berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.

Syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 Panwascam Baiturrahaman

Dikutip dari surat pengumuman Panwascam Baiturrahaman, berikut syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved