Jaksa Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua Diketahui Kuat Maruf

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Kuat Maruf mengetahui "perselingkuhan" yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Polri TV Radio
Di adegan ke-12 dan ke-13 rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terlihat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tengah tiduran di kasur. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi. 

“Tidak,” jawab Putri.

“Anda tahu hasil jawabannya?” tanya Jaksa.

 
“Tidak,” jawab Putri.

“Tidak tahu juga?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

“Tidak ada yang memberitahu kepada saudara?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

“Di sini (hasil poligraf) Anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan ini?” tanya Jaksa.

“Saya tidak tahu,” ucap Putri Candrawathi.

“Anda tidak tahu sama sekali,” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran

Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi- Brigadir J

 Asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana,  Putri Candrawathi, dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum ( JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved