Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Dilecehkan

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

 Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong

Baca juga: Korban Tewas Serangan Rudal Rusia ke Apartemen di Kota Dnipro Bertambah Jadi 30 Orang

Baca juga: Kuat Maruf Tertunduk Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com: 8 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua: Singgung Visum hingga Uji Poligraf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved