Berita Aceh Selatan

Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M (27) yang sedang hamil tiga bulan menjadi korban rudapaksa oleh saudara suaminya sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong 

Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong

SERAMBINEWS.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M (27), yang sedang hamil tiga bulan menjadi korban rudapaksa.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pria berinisal IH (39), di Aceh Selatan.

Kejadian tersebut dilakukan IH dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Pelaku menyelinap masuk saat korban sedang tidur di kamar.

Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Baca juga: Pria Gay di Banda Aceh Rudapaksa Adik Abang, Dilakukan di Kamar Kos, Diawali Nonton Film Dewasa

Korban dan pelaku bisa dikatakan saudara ipar. Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek.

Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang rudapaksa tersebut.

Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Santriwati Bawah Umur di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 170 bulan dikurangi selama masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian ini pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB di rumah korban di salah satu desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Pada saat itu, korban sendirian di rumah dikarenakan anaknya sedang mengaji di TPA dan suami korban sedang bekerja di kebun.

Korban yang sendirian di rumah memilih untuk tidur di kamarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved