Berita Langsa
Seorang IRT di Langsa Ini Nekat Jadi Pengedar, Ditemukan 12 Paket Sabu
Bersama wanita ini disita barang bukti 12 paket diduga sabu total berat 1,18 gram dan dua unit handphone merk Samsung dan Mito.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Bersama wanita ini disita barang bukti 12 paket diduga sabu total berat 1,18 gram dan dua unit handphone merk Samsung dan Mito.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang IRT yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, SS (33) ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Bersama wanita ini disita barang bukti 12 paket diduga sabu total berat 1,18 gram dan dua unit handphone merk Samsung dan Mito.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Senin (16/1/2023) menyebutkan, tersangka SS ditangkap di rumahnya.
Sabelumnya, terang Iptu Shandy, pihak berwajib mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Lorong Seri Dusun Damai Gampong Akue Dua kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Santri Tewas Dihajar Teman di Ponpes Al Hamidah, Berawal Saling Usapkan Bau Ketek
Atas laporan itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Setelah memamastikan adanya aktivitas haram narkoba, tim melakukan pengendapan dan tanggal 10 Januari itu berhasil meringkus tersangka SS.
Tersangka IRT ini ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, dan saat itu ditemukan BB 12 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,18 gram.
"Saat anggota kita lakukan penggedahan ditemukan 12 paket sabu-sabu itu di dalam rumah tersangka yang diakui SS miliknya," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: VIDEO Ngemis di Tiktok Disorot Mensos Risma, Bakal Ditindak Pemda
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stagnan, Berikut Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20230116Zb1.jpg)