Berita Nagan Raya

Dugaan Seorang PPPK Nakes tak Memenuhi Syarat Dinyatakan Lulus, BKPSDM Nagan Cek Ulang

pengumuman kelulusan tiga hari lalu, sempat menuai protes terhadap dugaan ada seorang peserta calon PPPK tidak memenuhi syarat

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok Diskominfotik
Peserta tes PPPK Kesehatan asal Nagan Raya menjalani tes CAT. 

pengumuman kelulusan tiga hari lalu, sempat menuai protes terhadap dugaan ada seorang peserta calon PPPK tidak memenuhi syarat

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM  SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya saat ini sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2022. 

Namun saat pengumuman kelulusan tiga hari lalu, sempat menuai protes terhadap dugaan ada seorang peserta calon PPPK tidak memenuhi syarat, tetapi dinyatakan lulus. 

Peserta tes PPPK itu berasal dari RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya. Terhadap hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemeriksaan dan pengecekan termasuk  ke RSUD SIM, tempat selama ini calon yang dilaporkan itu bertugas sebagai honorer (THL).

Kepala BKPSDM Zulfikar Irhas SH MH melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan SDM dan Diklat, Adi Misko SKom mengatakan, setelah menerima informasi tersebut pihaknya melakukan cross cek secara langsung kepada Direktur RSUD SIM Nagan Raya, guna memperoleh keterangan pasti dari pihak terkait. 

"Dari keterangan yang kami peroleh dapat dipastikan mereka sudah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dengan dikuatkan Surat Pernyataan Pengalaman Kerja dari Direktur RSUD SIM yang dilampirkan pada saat mendaftar,” tutur Misko, Senin (16/1/2023).

Sehingga keterangan itu telah mencukupi untuk syarat pengalaman kerja paling singkat dua tahun. Hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022. 

"Tidak mengharuskan memiliki masa kerja secara terus menerus, sehingga pengalaman kerja yang dimiliki sebelumnya walaupun SK-nya terputus tetap dihitung akumulasi. 

Jv sadi untuk dugaan kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang tidak mencukupi syarat, itu tidak benar,” jelas Adi Misko.


18 Calon PPPK Lulus

Sementara itu, Pemkab Nagan Raya mengumumkan kelulusan peserta seleksi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan. Sebanyak 84 orang dari 100 formasi dibuka sudah dinyatakan lulus.

Dengan demikian ada 16 formasi tidak ada yang lulus karena kosong pelamar.  

Pengumuman seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 pada Kamis (12/1/2023) malam di website BKPSDM Nagan Raya.

Hal itu dikatakan Kabid Pengembangan dan SDM BKPSDM Nagan Raya, Adi Misko.

"Seleksi PPPK tenaga kesehatan sudah tuntas dan yang lulus 84 orang," katanya.

Dirincikan Adi, jumlah pelamar PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.042 orang yang peserta dari tenaga honorer yang sudah terdata di pusat.  

Dari 1.042 orang itu yang ikut ujian CAT sebanyak 900  orang. Sedangkan formasi diterima tahun 2023 sebanyak 100 orang.

Dari jumlah 100 orang formasi tenaga kesehatan itu, sebanyak 99 orang untuk penempatan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya serta 1 orang di Dinkes. 

Terhadap pengumuman yang lulus setelah tes tahap akhir sebanyak 84 orang karena ada  16 fornasi kosong pelamar sesuai kebutuhan keahlian yang dibutuhkan.

Formasi yang kosong adalah ahli pertama radiografer, ahli pertama penata anestesi  dan ahli pertama teknisi elektromedis. 

Tenaga-tenaga tersebut guna ditempatkan di RSUD SIM.

Kabid Pengembangan dan SDM BKPSDM Nagan Raya, Adi Misko menambahkan, saat ini peserta yang lulus sudah final itu akan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk diangkat sebagai PPPK ke pusat. 

Serta ke depan setelah keluar nomor induk akan dikeluarkan SK bupati. "Untuk pengusulan PPPK tenaga kesehatan ini untuk masa kerja 5 tahun," ungkapnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved