Berita Nagan Raya
Aksi Dokter Spesialis Mogok Terbatas Di RSUD SIM Nagan Raya
Aksi ini sebagai bentuk protes atas tindakan Plt Direktur RSUD SIM, dr M Iqbal yang menyusun draft Peraturan Bupati
“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis, demi menjaga kelangsungan pelayanan.” dr Herizal, Perwakilan Komite Medik RSUD SIM
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Nagan Raya melancarkan mogok kerja terbatas.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas tindakan Plt Direktur RSUD SIM, dr M Iqbal yang menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi secara tertutup, sepihak, dan tidak melibatkan tenaga medis serta Komite Medik rumah sakit yang merupakan representasi sah profesi kedokteran.
Mogok kerja terbatas ini hanya berlaku untuk semua layanan non-emergensi dan rawat jalan. Sedangkan layanan gawat darurat (IGD), intensif (ICU), kamar bedah emergensi, dan perawatan pasien kritis tetap beroperasi.
dr Herizal SpTHT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD SIM mengatakan aksi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya komunikasi perihal ini, namun tidak mendapatkan respons yang serius dari pihak terkait.
“Akar permasalahannya adalah draft Perbup yang disusun secara sepihak oleh Plt Direktur RSUD dan pihak tertentu ini dinilai sangat bermasalah,” ujar Herizal didampingi Humas Komite Medik, dr Fadhlan SpAn kepada Serambi, Selasa (2/9/2025).
Menurut dokter spesialis, penyusunan draf Perbup secara sepihak melanggar prinsip keterbukaan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kemudian tidak adil dan tidak proporsional yakni, alokasi insentif yang diusulkan jauh dari standar nasional dan hasil rumusan tim resmi yang telah dibentuk dan skema ini mengabaikan pengorbanan dan beban kerja tenaga medis,” sebutnya.
Selanjutnya, penyusunan draft Perbup secara sepihak juga mengabaikan peran Komite Medik. Padahal, Permenkes Nomor 755 Tahun 2011 mewajibkan keterlibatan Komite Medik dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban tenaga medis.
“Berpotensi merugikan keuangan RSUD yakni kebijakan ini berisiko memperburuk arus kas rumah sakit dan menghambat penyelesaian utang,” tambah Herizal, perwakilan Komite Medik RSUD SIM.
Saat ini alokasi dana operasional rumah sakit tidak memiliki aturan baku, sehingga penggunaan dana tidak tepat sasaran yang justru akan berdampak pada kelangsungan pelayanan.
“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis, demi menjaga kelangsungan pelayanan. Kini, hak kami untuk didengarkan pendapatnya dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masa depan rumah sakit ini justru diinjak-injak,” ujar Herizal.
Sampaikan tuntutan
Melalui aksi mogok terbatas tersebut, dokter spesialis menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, menghentikan proses finalisasi draft Perbup Remunerasi yang disusun secara sepihak.
Kedua, memberhentikan Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda yang dinilai gagal memimpin dan tidak mampu mengayomi kepentingan seluruh stakeholder.
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
PT AJB dan PT Mifa Diduga Menambang Ilegal di Nagan Raya, DPRK akan Lapor Prabowo |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.