Berita Nagan Raya
PT AJB dan PT Mifa Diduga Menambang Ilegal di Nagan Raya, DPRK akan Lapor Prabowo
DPRK kembali meminta dengan tegas kepada pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara agar segera angkat kaki dari Bumi Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH kembali menyoroti kegiatan tambang batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki IUP (Izin Usaha Penambangan) di wilayah Nagan Raya.
Tetapi tetap melakukan kegiatan eksploitasi batu-bara yang telah berlangsung lama di wilayah Nagan Raya meskipun telah diperingatkan berulang kali.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (2/9/2025), Zulkarnain mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Krueng Mangkom, Desa Alue Buloh, Desa Paya Udeung, dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
"Bukti tersebut sesuai dengan fakta lapangan yang ditemukan oleh Tim DPRK, pengakuan aparatur dan masyarakat desa, dari dokumen-dokumen berupa akta jual beli tanah antara perusahaan dengan masyarakat serta dokumen-dokumen terkait lainnya," ujar Zulkarnain.
Baca juga: RDP Dewan dengan PT AJB dan PT Mifa Alot, DPRK Nagan Raya Rekomendasi Tambang Batu Bara Disegel
Di samping itu, adanya pengakuan langsung dari kedua perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 April 2025 lalu, di Gedung DPRK Nagan Raya yang bahwasanya mereka mengakui kegiatan tambang mereka dalam wilayah Nagan Raya.
"Atas pengakuan tersebut, kami memiliki bukti rekaman dan video serta notulensi rapat," tegas Zulkarnain.
"Bahwa dari seluruh fakta yang kami kumpulkan, maka tidak diragukan sedikit pun PT AJB dan PT Mifa dengan sengaja telah mencaplok wilayah Nagan Raya dan melakukan kegiatan tambang batu bara tanpa izin di Nagan Raya," tegas Zulkarnain.
Hingga saat ini, menurut Zulkarnain, kedua perusahaan tersebut masih tetap melakukan kegiatan ilegalnya di wilayah Nagan Raya.
Maka pada kesempatan ini, DPRK kembali meminta dengan tegas kepada pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara agar tidak lagi melakukan penambangan di Bumi Nagan Raya.
Baca juga: DPRK Rekom Segel Tambang Batubara PT AJB dan PT Mifa yang Caplok Wilayah tanpa Izin di Nagan
Serta membayar seluruh kerugian daerah atas praktik penambangan yang mereka lalukan di Nagan Raya, sebab mereka hanya mengantongi izin di Aceh Barat.
"Jika peringatan ini tidak diindahkan juga, maka kami akan segera melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar pimpinan kedua perusahaan tersebut ditindak tegas atas perbuatan pidana/kriminal yang dilakukannya," ujarnya.
Presiden Prabowo dinilai sangat concern untuk memberantas perusahaan pelaku tambang ilegal, maka DPRK yakin kasus Nagan pun akan menjadi atensinya nanti.
Oleh karena itu, sebelum terlambat DPRK minta keluarlah secara baik-baik meskipun ketika masuk menyelinap lewat belakang.
Tambang Ilegal
Tambang Batu Bara
menambang ilegal
PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB)
PT Mifa Bersaudara
DPRK Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.