Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Jaksa Rudy Irmawan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

 

 

JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ucap jaksa.

"Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran

Hal itu melanggar pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan," ucap jaksa.

"Membebankan biaya perkara pada negara," pungkasnya.

Baca juga: Arif Gemetar Tak Bisa Berdiri, Takut Dibunuh Sambo Seperti Brigadir J

Kronologi Detik-Detik Pembunuhan Brigadir J

Dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pertama Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) lalu, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved