Pembunuhan Brigadir J
Keluarga tak Terima Yosua Disebut Jaksa Selingkuh dengan Putri, Ibu Brigadir J Bilang Begini
Keluarga tak terima bila Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jaksa selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Keluarga tak terima bila Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut jaksa selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sebagai fitnah.
Ia tak terima dengan kesimpulan JPU yang menyebut anaknya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak keluarga Yosua meyakini, tuduhan selingkuh tersebut fitnah dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"Fitnah-fitnah masih terus mereka ungkapkan atau terus bersikukuh mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan dan pemerkosaan," ucap Rosti dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Jadi di sana sangat-sangat banyak kejahatan-kejahatan luar biasa yang mereka umbar-umbar atau membawa opini-opini ke hal yang negatif dalam perbuatan anak kami," tambahnya.
Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan JPU dan masih menaruh harapan pada hakim agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Hal itu usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Harapan kami, hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo," ucap Rosti.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pihaknya merasa kecewa karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo tuntutan seumur hidup.
Menurut ibu almarhum Yosua itu, perbuatan Ferdy Sambo tidak seimbang dengan hukuman yang dituntut jaksa kepadanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.