Berita Banda Aceh

Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Pemerintah untuk menindaklanjuti pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

Editor: bakri
Foto: IST
Sayed Muhammad Muliady 

BANDA ACEH – Advokat sekaligus mantan anggota DPR-RI periode tahun 2009-2014, Sayed Muhammad Muliady, mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni kompensasi, restitusi (ganti kerugian) dan rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Sayed Muliady saat menjadi narasumber dalam program 30 Menit Bersama Tokoh yang mengangkat tema ‘Pemerintah Akui Pelanggaran HAM Berat, Apa Kompensasinya?’ yang dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Senin (16/1/2023).

“Ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti pengakuan pelanggaran HAM berat tersebut, yakni kompensasi, restitusi (ganti kerugian) dan rehabilitasi,” katanya.

Sayed menjelaskan, kompensasi merupakan pembayaran dari pemerintah kepada keluarga korban.

"Kedua namanya restitusi, yakni tindakan dari orang yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai pelaku-pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat yang bersifat inkrah dan mengikat, pelaku diwajibkan langsung melakukan pembayaran (ganti rugi) kepada korban," tambah Sayed.

Terakhir, pria kelahiran Langsa yang sempat masuk dalam bursa calon Menteri Menpan-RB ini menerangkan adalah tahap rehabilitasi.

"Rehabilitasi berkenaan dengan nama baik dan martabat.

Misalnya seseorang pernah dihina atau dicap dengan hal yang tidak benar, maka negara wajib mengembalikan martabatnya sebagai warganegara," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Saya pikir ada macam-macam, ada pemulihan hak, ada kompensasi, dan seterusnya," kata Moeldoko di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Aktivis: Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Seharusnya Disebut 1976 Hingga 2005

Baca juga: Negara akan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Akademisi Minta Jangan Ada Pungli

Moeldoko tidak menyebutkan bentuk pemulihan hak maupun besaran kompensasi yang akan diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat.

Namun demikian, ia memastikan, kompensasi dan pemulihan hak itu akan diberikan kepada seluruh korban 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi.

"Iya (untuk semua korban), yang 12 itu," ujar Moeldoko.

Putusan pengadilan

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (13/1/2023), mengatakan, pemulihan korban pelanggaran HAM berat dengan kompensasi hanya bisa dilakukan apabila sudah diputuskan di pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved