Breaking News

Berita Nagan Raya

Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu di Nagan Raya, Pelaku Coba Buang Barang Bukti hingga Melarikan Diri

"Pada saat penangkapan itu, kedua pelaku mencoba membuang paket sabu sabu tersebut dan berusaha melarikan diri," ujar Vitra.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Satresnarkoba
Dua tersangka kasus narkoba diamankan ke Polres, Selasa (17/1/2023). 

"Pada saat penangkapan itu, kedua pelaku mencoba membuang paket sabu sabu tersebut dan berusaha melarikan diri," ujar Vitra.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap dua tersangka kasus narkoba.

Dari dua pelaku, polisi mengamankan 5 paket sabu sabu dengan berat 14,73 gram sebagai baranh bukti (BB) di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Senin (16/1/2023).

Hingga Selasa (17/1/2023) dua tersangka masih dalam pemeriksaan serta pengembangan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi menyebutkan, penangkapan terhadap 2 pelaku itu berdasarkan dari informasi masyarakat.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, ujar Vitra,  tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya gerak cepat langsung menuju ke Desa Pulo Kruet.

Di lolasi itu, telah sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka MS dan tersangka SN.

Sampai di TKP, tim Elang Sat Resnarkoba langsung mengepung TKP tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku serta barang buktinya.

Baca juga: Seorang IRT di Langsa Ini Nekat Jadi Pengedar, Ditemukan 12 Paket Sabu

"Pada saat penangkapan itu, kedua pelaku mencoba membuang paket sabu sabu tersebut dan berusaha melarikan diri," ujar Vitra.

Namun, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, 2 bandar narkoba dengan inisial MS (29 tahun) warga Serba Jadi serta SN (30 tahun) warga Kuala Seumanyam dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut,

Menurut Vitra, selain mengamankan 2 pelaku tersebut, Tim Elang Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti antara lain,5 paket SS seberat 14,73 gram,1 buah kaca pirex,1 buah dompet warna hitam,uang tunai 150 ribu,1 unit HP merk Infinix warna hijau,1 unit HP merk Oppo,1 HP merk Redmi serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam tanpa nopol.(*)

Baca juga: Artis Terjerat Narkoba, Polisi Buru Dua Orang Pemasok Sabu dan Ganja ke Aktor Revaldo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved