Berita Aceh Barat Daya

Sakit Hati Diputusin, Mahasiswa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Eks Pacar, Kini Mendekam di Penjara

Karena itu terdakwa sering mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang telah diambil oleh terdakwa menggunakan HP-nya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kolase via Tribunnews.com
Ilustrasi - Sakit Hati Diputusin, Mahasiwa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Kini Mendekam di Penjara 

Sakit Hati Diputusin, Mahasiwa asal Abdya Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Kini Mendekam di Penjara

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Seorang mahasiswa asal Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MS (20), harus mendekam di Hotel Prodeo atau penjara.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti meyebar foto syur mantan pacar wanitanya ke orang tua korban.

MS nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena sakit hati diputusin oleh pacar wanitanya berinisal  MNP.

Tak terima dengan perbuatan MS dan merasa dipermalukan harga dirinya, MNP pun melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Saat ini MS telah mendekam di penjara setelah adanya putusan  Pengadilan Neger Blangpidie Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Bpd yang dibacakan pada 5 Januari 2023.

Baca juga: Apes! Suami di Aceh VCS dengan Cewek Kenalan di FB, Ternyata Seorang Pria, Berujung Pemerasan

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Yuristyawan Pambudi Wicaksana, dan Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga dna Sakirin menyatakan Terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MS oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwan, kejadian ini bermula Ketika terdakwa merasa sakit hati terhadap korban MNP karena memutuskan hubungan pacarana.

Karena itu terdakwa sering mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang telah diambil oleh terdakwa menggunakan HP-nya.

Baca juga: PNS di Aceh Utara Jadi Korban Kebejatan Pria Sekampung, Bokong Diraba hingga Dikirim Foto Syur

Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban melalui pesan WhatsApp (WA) kepada orang lain ataupun keluarganya.

Hal tersebut dilakukan apabila korban tidak mau menuruti kemauan terdakwa untuk kembali berhubungan asmara.

Karena tidak dihiraukan korban, terdakwa berbuat nekat dan betul-betul menyebarkan foto syur korban pada 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB ke WhatsApp orang tua korban.

Perbuatan terdakwa bertujuan ingin membuat korban menjadi malu.

Tak terima anaknya dipermalukan, ayah korban kemudian melaporkan dengan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Barat Daya pada 12 Agustus 2022.

Karena sudah berurusan dengan kepolisian, Terdakwa langsung menghapus seluruh foto syur milik korban yang dikirim melalui WhatsApp dengan tujuan agar menghapus jejak.

Namun kepolisian berhasil melakukan pemeriksaan dan analisa data backup dari HP milik terdakwan yang di periksa di Laboratoris Kriminalistik.

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun

Wanita Abdya Temakan Bujuk Rayu Pria Jambi

Rayuan seorang pria Jambi bernama Ahmad Jais (32) mampu membuat YM, seorang wanita Aceh Barat Daya, kehilangan akal sehat.

YM yang merupakan mahasiswi di kampus Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video (VC) tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.

Lalu, Ahmad Jais melakukan tangkapan layar (screenshoot) yang kemudian disebarkan ke media sosial.

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Jais dan YM menerima permintaan pertemanan melalui media sosial Facebook.

Kemudian keduanya serta saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya.

Di mana terdakwa mengatakan bahwa ianya akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

Selanjutnya karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan Video Call tanpa busana.

Ternyata, terdakwa menscreenshotkan video tersebut serta menyimpannya dan korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa.

Hal ini dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.

Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana, namun terdakwa mengancam korban jika tidak menuruti kemauananya maka akan disebar ke media sosial.

Pada 27 November 2021, terdakwa menyebarkan screenshot foto-foto korban tanpa busana ke Facebook milik terdakwa dan di Instagram.

Bahkan, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp, yang merupakan keluarga korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani keluar rumah karena malu.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved