Breaking News

Berita Lhokseumawe

Simpan 28 Paket Sabu, Pria di Lhokseumawe Dibekuk Polisi, Kompleks Sekolah Jadi Tempat Transaksi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka MS. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kompleks sebuah SMK di Lhokseumawe sering terjadi transaksi narkoba. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023) malam.

Pria tersebut berinisial MS (49) asal Banda Sakti Lhokseumawe. 

Bersamanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu sebanyak 28 paket kecil atau dengan berat 4,82 gram, satu unit handphone  dan uang tunai Rp 80 ribu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kompleks sebuah SMK di Lhokseumawe sering terjadi transaksi narkoba. 

Didasari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya berhasil membekuk tersangka MS beserta barang bukti.

"Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu - sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang DPI dengan tujuan untuk diperjual belikan," ujar Iptu Muhammad Hadimas.

Kasat menambahkan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu di Nagan Raya, Pelaku Coba Buang Barang Bukti hingga Melarikan Diri

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved