Protes Penggusuran

Tunggu Keputusan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Personel Satpol PP Tak Boleh Gusur Lapak PKL Mon Geudong

Setelah orasi yang disampaikan oleh perwakilan PKL itu, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan mengatakan tidak...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) melakukan aksi ke kantor Wali Kota Lhokseumawe, pada Senin (16/1/2023) sore. Tunggu Keputusan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Personel Satpol PP Tak Boleh Gusur Lapak PKL Mon Geudong. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Puluhan massa melakukan unjuk rasa di halaman kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (16/1/2023) sore.

Mereka berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unimal, dan aliansi masyarakat Mon Geudong.

Wasekum PAO HMI Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, M Aris Munandar, mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan penggusuran lapak usaha milik pedagang daerah setempat.

Setelah orasi yang disampaikan oleh perwakilan PKL itu, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan mengatakan tidak dulu mengerahkan personel Satpol PP untuk membongkar lapak PKL.

Kemudian ada dua hal yang harus dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe sebelum melakukan pembongkaran lapak PKL itu.

Pertama, menunggu kembalinya Pj Wali Kota dari Jakarta. Kedua untuk melakukan musyawarah dulu dengan tokoh masyarakat Desa Mon Geudong sebelum penggusuran.

“Pihak Pemko telah mendengar semua tuntutan dari perwakilan PKL, dan segera disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Lhokseumawe."

"Dan selama belum adanya keputusan apapun dari Pj Wali Kota, untuk sementara waktu pihak Satpol PP diminta untuk tidak menggusur lapak PKL tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved