Video

VIDEO Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Marah saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved