Video
VIDEO Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. (*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Marah saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel