Darud Donya Surati Pj Walikota Banda Aceh, Minta Kembalikan Nisan Situs Makam Ulama ke Tempat Semula
Pemimpin Darud Donya melayangkan surat resmi kepada Pj Walikota Banda Aceh. minta kembalikan nisan situs makam ulama Lamdingin ke tempat semula.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemimpin Darud Donya, Cut Putri melayangkan surat resmi kepada Pj Walikota Banda Aceh.
Hal itu terkait dimusnahkannya situs sejarah makam ulama Lamuri dan Aceh Darussalam dalam proyek pembangunan di Lamdingin, Banda Aceh.
Selama ini pihaknya telah menempuh jalan damai dan persuasif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun ternyata situs makam ulama tersebut dimusnahkan juga demi proyek.
Melalui surat tertanggal 17 Januari 2023 Nomor 09/SP/I/2023, Darud Donya mempertanyakan komitmen Pemko Banda Aceh terhadap hasil rapat yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh.
Pihaknya mengingatkan Pj Walikota Banda Aceh pada Senin, 19 September 2022 lalu, Disdikbud Banda Aceh telah mengadakan rapat bersama para pegiat sejarah dan masyarakat di kantor setempat.
Baca juga: Darud Donya: Kawasan Bekas IPAL Resmi Jadi Situs Cagar Budaya, Saatnya Pindahkan Sampah dan Lumpur
Agenda pertemuan tersebut untuk mencari solusi terbaik penanganan situs makam kuno di Kota Banda Aceh, termasuk penanganan situs sejarah di Lamdingin yang terkena proyek pembangunan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Darud Donya, para pegiat sejarah, Keuchik Lamdingin, pemilik lahan di proyek Lamdingin dan unsur pejabat dan staf Disdikbud serta TACB Kota Banda Aceh.
Dalam rapat itu disepakati bahwa Kawasan Situs Sejarah Makam Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam di Lamdingin harus dilestarikan tetap di tempatnya.
Baca juga: Darud Donya Gelar Haul Tgk Chik Di Bitay, Kenang Perjuangan Turki Utsmani Membantu Kesultanan Aceh
Kemudian nisan yang ditimbun proyek harus diangkat kembali tetap di tempatnya dan kawasan situs makam akan dibebaskan dengan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Namun sekarang situs makam para ulama itu diam-diam telah dimusnahkan, dicabut nisannya dan dipindahkan ke tempat lain.
"Hal ini merupakan pelanggaran komitmen Pemko Banda Aceh dan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cut Putri kepada Serambinews.com, Rabu (18/1/2023).

Tindakan yang diambil Pemko Banda Aceh dinilai melanggar tradisi kemanusiaan di Aceh yang menghormati orang telah tiada dan melanggar fatwa ulama.
Kemudian tindakan itu juga menurutnya melanggar Undang-undang Cagar Budaya, melanggar Hukum Internasional terhadap perlindungan situs sejarah Aceh melanggar Peraturan Pemerintah terkait Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Bahkan melanggar Qanun Cagar Budaya yang ditetapkan sendiri oleh Pemko Banda Aceh," ungkap Cut Putri.
Baca juga: Darud Donya Aceh Gelar Haul Tgk Chik Di Bitay dan Peringatan Hubungan Persaudaraan Aceh-Turki
Darud Donya mengingatkan Pj Walikota Banda Aceh akan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syariat Islam.
Dalam Fatwa MPU tersebut menetapkan di antaranya “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah haram”.
Maka MPU Aceh menerbitkan tausiyah yang meminta Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.
Untuk itu, Darud Donya meminta Pj Walikota Banda Aceh agar segera mengembalikan nisan makam para ulama tersebut ke tempatnya semula.
Baca juga: Darud Donya Minta Makam Tuwanku Hasyim Banta Muda Resmi Jadi Cagar Budaya
Kemudian melestarikannya, dan membebaskan tanah situs sejarah makam tersebut agar tetap berada di tempat semula, dan tidak diusik oleh pembangunan proyek apapun.
"Sekali lagi Darud Donya meminta agar Pj Walikota dapat memegang komitmen dan menghormati jasa para ulama pahlawan endatu bangsa Aceh yang telah menjayakan Islam di Bumi Serambi Mekkah," ujar Cut Putri.
"Darud Donya berharap Allah Swt memberikan petunjuk kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk menjaga marwah dan martabat bangsa Aceh," pungkasnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.