Kades di Nias Selatan Rudapaksa Gadis Berulang Kali, Modus Jadikan Staf di Kantor Desa
Dia dilaporkan gadis bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
SERAMBINEWSCOM, MEDAN - Seorang Kepala di desa di Nias Selatan diduga rudapaksa gadis berulang kali.
Akibat perbuatannya itu, kini ia ditangkap polisi.
Sat Reskrim Polres Nias Selatan mengatakan sedang menginterogasi OT (35), kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan, Rabu (18/1/2023) ini.
Dia dilaporkan gadis bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan proses pemeriksaan sejak siang hingga sore ini masih berlangsung.
Kades tersebut diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam penyelidikan, masih Interogasi,"AKP kata Freddy Siagian, Rabu (18/1/2023).
Polisi menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi di rumah Kades tersebut yang memang sedang pisah ranjang dengan istrinya.
"Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal dan kejadian kalau gak salah dirumah Kades tersebut,"ucapnya.
Sebelumnya, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak Kades.
Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor Desa tersebut.
Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
(cr25/tribun-medan.com)
Peristiwa Kelam G30S PKI, Berikut 25 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2025 |
![]() |
---|
Meuseuraya Festival 2025: Panggung Kreativitas, Denyut Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Wajah Presiden Prabowo Muncul di Baliho Tel Aviv, Wakil Ketua DPR RI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Cara Hitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja 4 Jam per hari |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.