Berita Jakarta
Keluarga Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya
JAKARTA - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan itu karena meyakini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Rosti menyebutkan bahwa seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut.
"Kami sekeluarga di dalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup.
Jadi, kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidu, kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya.
Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, dimana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena sudah membunuh anak mereka dengan sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelas Rosti.
Lebih lanjut, Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Baca juga: Dalam Diam dan Wajah Sendu, Sambo Merenung Nasibnya Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Kami rakyat kecil yang terzalimi," pinta dia.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, juga memberi tanggapan terkait sidang tersebut.
Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan kemarin.
Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh.
Samuel menyoroti sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.
"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel Hutabarat.
"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.
Menurut Samuel, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujar Samuel.
Kendati demikian Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.
"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," timpal dia.
Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.
"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum.
Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami mmperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Akan sampaikan pembelaan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai, tuntutan JPU terhadap kliennya tidak lengkap.
Karena itu, menurut Rasamal, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa
Rasamala mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh JPU.
Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.
"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari mendatang.
"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.
Mantan kadiv propam polri itu Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tribun network/abd/igm/riz/rin/wly)
Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Divisum, Istri Sambo Bikin Hakim Heran
Baca juga: Trungkap Tujuan Ferdy Sambo Beri Rp500 Juta ke Ricky Rizal, Ikut Sembuyikan Skenario Tewasnya Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sambo-yang-dituntut-hukuman-penjara-seumur.jpg)