Berita Jakarta
Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
JAKARTA – Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi terdakwa.
Dia terlihat mengenakan pakian kemeja lengan panjang berwarna putih dengan masker yang senada.
Selama mendengarkan tuntutan oleh JPU, Sambo tampak sibuk membuat catatan dan menulis di sebuah buku.
Dia terlihat berkali-kali menuliskan sesuatu saat jaksa membacakan tuntutan kepada dirinya.
Sesekali Sambo menghentikan menulis catatan dan mengarakan pandangannya ke arah meja majelis hakim.
Tak berselang lama, Sambo kembali membuat corat-coret di buku yang dibawanya itu.
Saat JPU hendak membacakan tuntutan kepada dirinya, suami Putri Candrawathi ini pun terlihat mengambil sikap duduk tegap.
Dia terlihat menghentikan membuat catatan dan melipat bukunya.
Kemudian, ia menaruh buku di atas pangkuannya.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mendengar tuntutan seumur hidup, Ferdy Sambo tak menunjukan ekspresi apapun.
Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati
Dia hanya terlihat fokus mendengarkan dan mengarahkan pandangannya ke meja majelis hakim.
Jaksa juga menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Berbohong
kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Larang Penyidik
Ferdy Sambo Diadili
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.