Berita Jakarta

Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Editor: bakri
YOUTUBE.COM/PN JAKARTA SELATAN
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. 

JAKARTA – Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi terdakwa.

Dia terlihat mengenakan pakian kemeja lengan panjang berwarna putih dengan masker yang senada.

Selama mendengarkan tuntutan oleh JPU, Sambo tampak sibuk membuat catatan dan menulis di sebuah buku.

Dia terlihat berkali-kali menuliskan sesuatu saat jaksa membacakan tuntutan kepada dirinya.

Sesekali Sambo menghentikan menulis catatan dan mengarakan pandangannya ke arah meja majelis hakim.

Tak berselang lama, Sambo kembali membuat corat-coret di buku yang dibawanya itu.

Saat JPU hendak membacakan tuntutan kepada dirinya, suami Putri Candrawathi ini pun terlihat mengambil sikap duduk tegap.

Dia terlihat menghentikan membuat catatan dan melipat bukunya.

Kemudian, ia menaruh buku di atas pangkuannya.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan seumur hidup, Ferdy Sambo tak menunjukan ekspresi apapun.

Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati

Dia hanya terlihat fokus mendengarkan dan mengarahkan pandangannya ke meja majelis hakim.

Jaksa juga menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved