Breaking News

Selain Alex Bonpis, Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Bandar dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan bandar lain yang bekerja sama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan bandar lain yang bekerja sama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menangkap bandar kelas kakap Alex Bonpis, yang diduga kuat menerima narkoba dari Teddy untuk diedarkan.

"Untuk bandar lain yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM, sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari Keterangan Alex," ujar Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Rabu (18/1/2023).

Andi belum menjelaskan lebih lanjut informasi sementara yang didapat penyidik dari pemeriksaan Alex Bonpis.

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih akan melakukan pengembangan.

 "Iya betul. Nanti kami telusuri. Sementara ini yang dari hasil keterangan," kata Andi.

Baca juga: Alex Bonpis Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Transaksi Sabu dengan Jenderal Polisi Teddy Minahasa

Diberitakan sebelumnya, Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa (17/1/2023) dini hari.

Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.

Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022.

Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan.

Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved