Berita Jakarta
Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
JAKARTA – Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi terdakwa.
Dia terlihat mengenakan pakian kemeja lengan panjang berwarna putih dengan masker yang senada.
Selama mendengarkan tuntutan oleh JPU, Sambo tampak sibuk membuat catatan dan menulis di sebuah buku.
Dia terlihat berkali-kali menuliskan sesuatu saat jaksa membacakan tuntutan kepada dirinya.
Sesekali Sambo menghentikan menulis catatan dan mengarakan pandangannya ke arah meja majelis hakim.
Tak berselang lama, Sambo kembali membuat corat-coret di buku yang dibawanya itu.
Saat JPU hendak membacakan tuntutan kepada dirinya, suami Putri Candrawathi ini pun terlihat mengambil sikap duduk tegap.
Dia terlihat menghentikan membuat catatan dan melipat bukunya.
Kemudian, ia menaruh buku di atas pangkuannya.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mendengar tuntutan seumur hidup, Ferdy Sambo tak menunjukan ekspresi apapun.
Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati
Dia hanya terlihat fokus mendengarkan dan mengarahkan pandangannya ke meja majelis hakim.
Jaksa juga menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan kepada Ferdy Sambo.
Hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Perbuatan terdakwa Sambo juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," jelasnya.
Secara gamblang, jaksa juga membebekan bahwa hal-hal yang meringankan hukum untuk Ferdy Sambo dinilai tidak ada.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa Sempurna rencanakan pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap eks ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
JPU menyatakan sempurnanya pembunuhan yang diotaki Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas JPU.
Menurut JPU, Sambo tak hanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akan tetapi, dia juga berusaha menyembunyikan pembunuhan agar orang lain tak tau dialah dalang sebenarnya.
"Dalam hal ini telah pula terfikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," katanya. (tribun network/yuda)
Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Berbohong
kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Larang Penyidik
Ferdy Sambo Diadili
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.