Tak Puas Putri Dituntut 8 Tahun, Ayah Brigadir J Terpukul: Yosua Sudah Tiada, Masih Difitnah
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku terpukul putranya berulang kali difitnah.
SERAMBINEWS.COM - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku terpukul putranya berulang kali difitnah.
Samuel merasa sedih karena meskipun putranya telah tiada, fitnah masih terus muncul dalam sidang perkara kematian Yosua.
"Ini yang sangat membuat kami terpukul, apalagi almarhum untuk membela diri tidak bisa lagi, sudah meninggal. Jadi sudah mati, difitnah lagi," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Oleh pihak Ferdy Sambo, Yosua dituding menjadi pelaku pelecehan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan Yosua dengan Putri.
Samuel yakin tudingan-tudingan ini tidak benar. Dia pun berharap nama baik sang putra dapat dipulihkan.
"Stoplah memfitnah orang yang sudah mati, sebab memfitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Itu bagi orang yang masih hidup, apalagi yang sudah mati," ujar Samuel.
"Apalagi namanya nggak tahu lagi, sangat kejam, sudah mati, dibunuh lagi karakternya," tuturnya.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani
Samuel pun mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, Sambo "hanya" dituntut penjara seumur hidup dan Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Menurut pihak keluarga Brigadir J, kedua terdakwa pembunuhan berencana Yosua itu seharusnya diganjar hukuman maksimal, hukuman mati.
Sebabnya, kata Samuel, Sambo telah merencanakan pembunuhan yang keji terhadap putranya.
Sementara, Putri ia nilai sebagai sumber masalah peristiwa yang berujung pada tewasnya Yosua.
"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," kata Samuel.
Samuel pun berharap Majelis Hakim kelak menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Putri, Sambo, dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya.
"Satu-satunya harapan kami adalah kepada Majelis Hakim yang mulia, inilah tumpuan, harapan kami, keluarga kami selaku ayah dan ibunya almarhum," ucap Samuel.
"Kami sangat berharap sekali Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami atas meninggalnya almarhum anak kami, Yosua, yang direnggut nyawa secara paksa," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 8 tahun.
Sementara, dalam sidang Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, dalam sidang sehari sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Baca juga: IRT Bandar Sabu Diringkus Polisi di Nagan Raya, 7 Paket dengan Berat 26,7 Gram Disita
Baca juga: Gempa M 7,1 Guncang Sulawesi Utara, Warga Manado Berhamburan Keluar Rumah
Baca juga: Rosti Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris, Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Kompas.com: Ayah Brigadir J Mengaku Terpukul: Yosua Sudah Tiada, Masih Juga Difitnah
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
VIDEO Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.