Berita Pidie

Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari

Dari praktis prostitusi online ini, terdakwa MI meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per hari, dari memperdagangkan gadis W. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
(THINKSTOCK)
KASUS PROSTITUSI ONLINE - Ilustrasi prostitusi online. JPU Kejari Pidie menuntut terdakwa kasus TPPO berupa memperdagangkan seorang gadis menjadi pelaku prostitusi online dengan pidana 4 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Sigli, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Gadis berinisial W (21), menjadi korban eksploitasi seksual hampir satu bulan di Kabupaten Pidie, dengan intensitas rata-rata empat kali sehari. 

Gadis W diperdagangkan terdakwa berinisial MI (18), dengan cara menawarkan korban kepada sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi chatting online. 

Korban dipaksa melayani pria-pria hidung belang tersebut di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa. 

Dari praktis prostitusi online ini, terdakwa MI meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per hari, dari memperdagangkan gadis W. 

Ironisnya, uang yang didapat itu, seluruhnya dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Tersangka Ditangkap

Ha itu antara lain terungkap sebagai fakta di persidangan dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Ernita di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu (20/8/2025). 

Sidang dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan terdakwa MI itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Zaki Anwar, SH, MH, didampingi dua hakim anggota. 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. 

JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp 120 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Ditangkap saat Mengantar Korban ke Hotel 

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban. 

"Namun JPU mempertimbangkan terdakwa yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya," kata Kajari Pidie, Suhendra, SH melalui Kasi Intelijen, Muliana, SH, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025).

Dikatakan Muliana, Kejaksaan Negeri Pidie akan terus konsisten mengawal proses hukum terhadap perkara TPPO tersebut hingga tuntas. 

"Kejaksaan juga berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan orang,” tukas Kasi Intel Kejari Pidie.

Baca juga: Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Rumah Sewa, Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, 4 Orang Diamankan

“Mengingat kejahatan itu sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, terutama generasi muda," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved