Video

VIDEO - Tangis Rosti Simanjuntak Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tak Adil

Rosti Simanjutak, Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, beranggapan jika Putri Candrawathi merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rosti Simanjutak, Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, beranggapan jika Putri Candrawathi merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Nilai PC Bersikap Sopan Selama Persidangan

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved