Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Nilai PC Bersikap Sopan Selama Persidangan
Jaksa juga menilai hal yang meringankan tuntunan Putri Candrawathi lainnya karena Putri tidak pernah dihukum.
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa sikap Putri Candrawathi yang sopan selama persidangan ringankan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa juga menilai hal yang meringankan tuntunan Putri Candrawathi lainnya karena Putri tidak pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian jaksa melanjutkan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan, meminta jatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Pernah Dihukum dan Sopan, Pertimbangan Meringankan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi
Baca juga: Seksolog dr Boyke Anjurkan Pasangan Suami Istri Konsumsi 2 Makanan Berikut Ini Agar Cepat Hamil
Baca juga: Tak Puas Putri Dituntut 8 Tahun, Ayah Brigadir J Terpukul: Yosua Sudah Tiada, Masih Difitnah
Usai Tembak Kasat Ulil, AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Fakta Tambang Emas Ilegal Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan |
![]() |
---|
SOSOK Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Diduga Tembak AKP Ulil, Ini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Perwira Polisi Tewas Ditembak Kabag Ops di Polres Solok Selatan, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Kubu Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipotong, Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.