Breaking News

Berita Banda Aceh

Kedapatan Mencuri di Empat Tempat, Pria Asal Aceh Besar Ini ditangkap Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa pelaku melakukan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Polresta Banda Aceh melakukan konferensi pers penanganan perkara di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KH (37) seorang pekerja buruh harian lepas warga Desa Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar diamankan polisi setelah ketahuan melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dia ditangkap setelah adanya laporan dari pada korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

KH melakukan pencurian yang di laporan itu sejak Oktober 2023 hingga Januari 2023.

Dimana TKP- nya meliputi Kios FHM Cell 2  Desa Jeulingke pada 11 Januari sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kemudian, Kios Kelontong di desa Gle Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya.

Kejadian pencurian tersebut dilakukan pelaku pada tanggal 24 Desember 2022 saat waktu magrib.

Total kerugian mencapai Rp 11,4 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Peureulak Barat, Berawal dari Temuan Ternak Betina Mati Disembelih

"Lalu, pada 19 Oktober 2022, KH melakukan pencurian di Jalan T Iskandar, Gampong Beurawe, total kerugian Rp 7,4 juta. Dan TKP terakhir pelaku di Gampong Lambhuk, pada 6 Januari 2023 lalu. Total kerugian mencapai Rp 23 juta," kata Fadhillah kepada Serambinews.com di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar sejumlah kios-kios kelontong.

Sementara yang dilaporkan oleh korban hanya di empat TKP saja.

Namun, bisa jadi pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat lainnya.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kunci gembok pintu menggunakan gunting besi.

Usai berhasil dibuka, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang dan uang tunai di dalam toko tersebut.

Kronologi penangkapan sendiri berawal saat tersangka hendak melakukan pencurian di Kios FHM Cell di Jeulingke, Banda Aceh pada 11 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Lagi Asyik Tidur di Rumahnya, Pencuri Kotak Amal di Masjid Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Setelah berhasil membobol pintu kios korban, tersangka kemudian hendak mencuri barang berharga di dalam kior tersebut.

Apesnya, aksi pelaku didapati oleh sang pemilik kios.

Korban dibantu oleh masyarakat sekitar dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, tersangka kemudian lanjut Fadhillah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gunting besi, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, gembok milik korban yang dipotong, sejumlah bungkus rokok dan delapan lembar voucher paket internet.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Tamiang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved