Berita Langsa

PN Langsa Laksanakan Eksekusi Riil Perkara Yayasan Bustanul Ulum  

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas dari PN Langsa dikawal aparat keamanan Polres Langsa saat memasang plang eksekusi rill di salah satu asset milik YDBU. 

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (19/1/2023) melaksanakan Eksekusi Riil perkara antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai tergugat. 

Eksekusi Riil tersebut atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022.

Data diperoleh dari Ketua PN Langsa, Dini Damayanti, SH melalui Humas, Iman Harrio Putmana SH, MH, menyebutkan, gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Lgs diajukan terhadap perbuatan YDBUL yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai YDBU serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam amar putusannya tanggal 26 September 2018 mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian.

Menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah, pemilik dan berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris dan peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah. 

Dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan bahwa Akta Pendirian YDBUL Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009 dan Akta Perubahan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum. 

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Langsa itu, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum mulai dari Banding Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA.

Kasasi jo Nomor 3480K/Pdt/2019 hingga Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022 yang dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Baca juga: Sidang Perkara Jual Beli Tulang Gajah di PN Langsa, Terdakwa Mengaku Tidak Tahu Melanggar UU

"Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, telah melekat kekuatan eksekutorial," kata Iman.

Humas PN Langsa ini menambahkan, eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya. 

Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022.

Eksekusi yang dilaksanakan hari ini (Kamis-red) merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Drs H Faisal Hasan (Ketua YDBU) selaku pemohon eksekusi pada tanggal 24 Januari 2022. 

Sebelum dilaksanakannya eksekusi, PN Langsa juga telah melaksanakan konstatering pada 9 Maret 2022 dan sita eksekusi pada 31 Maret 2022 dan 4 April 2022. 

Lalu, PN Langsa juga mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi pada 27 Desember 2022 yang melibatkan Polres Langsa, para keuchik di objek perkara, para Babinsa/Bhabinkamtibmas di objek perkara, wali santri dan perwakilan guru/dosen.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sekaligus sebagai momentum bagi pihak YDBU untuk memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar, setelah pelaksanaan eksekusi di hadapan wali santri dan perwakilan guru/dosen.

Baca juga: Aplikasi e-Humas PN Langsa Diresmikan, Ini Kata Kepala PT Banda Aceh

Iman merincikan, eksekusi dilaksanakan terhadap objek-bojek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat, yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya.

Di antaranya STIKes Bustanul Ulum yang dulu lebih dikenal dengan nama AKBID Bustanul Ulum, berada di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektare dan di atasnya berdiri beberapa bangunan serta inventaris didalamnya yaitu, dikenal dengan nama Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) YDBU, di Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur. 

Menurut Iman, pelaksanaan eksekusi riil tersebut dipimpin oleh Panitera PN Langsa, Ibu Azmeiliza Aminuddin SH dan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa.

Selain itu, ikut hadir juga pihak Pemohon Eksekusi, Keuchik Gampong Teungoh, Keuchik Blang Pase, Keuchik Alue Pineung Timue, Keuchik Alue Pineung.

Baca juga: Tok! PN Langsa Vonis Cut Lem 2,5 Tahun, Terbukti Lakukan Pemerasan dan Fitnah Terhadap Wali Kota 

Lalu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan puluhan anggota Polres Langsa selaku pihak pengamanan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi riil dimulai, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, saat memberikan pengarahan kepada pihak-pihak yang hadiri eksekusi itu mengamanahkan, agar eksekusi dilaksanakan secara humanis tanpa kekerasan. 

Sementara dalam pelaksanaan Eksekusi Riil inj, Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Pembacaan penetapan Ketua PN Langsa dilakukan di beberapa titik pada masing-masing objek, dan selanjutnya petugas memasang plang keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksud. (*) 

Baca juga: PN Langsa Perkenalkan Aplikasi Si Komo Dua, Pengaduan Kini Cukup Lewat SMS atau WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved