Berita Jakarta

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi Dikritik

Salah seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini dikritik oleh pakar hukum

Editor: bakri
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Namun, tuntutan terhadap salah seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini dikritik oleh pakar hukum.

Tak hanya itu, keluarga Yosua dan kuasa hukumnya juga kecewa berat terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih, heran JPU hanya memberikan tuntutan 8 tahun pidana kepada Putri.

Padahal, menurutnya, di awal sidang, ada jaksa yang sangat tegas dan lugas saat membacakan dakwaan terhadap Putri.

"Alasannya apa. Ini mengagetkan gitu.

Pada waktu dakwaan pembuktian itu kan menggebu-gebu sekali jaksanya.

Jadi kan orang berpikir kenapa ya jadi seperti ini.

Dulu jaksanya perempuan itu yang galak sekali, gitu ya, itu kan jadi catatan.

Sekarang seperti ini," ujar Yenti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini sangat menyayangkan tuntutan itu.

Baca juga: Ayah Brigadir J Merasa Anaknya Difitnah Karena Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Nilai PC Bersikap Sopan Selama Persidangan

Ia juga heran karena tuntutan terhadap Putri dan para terdakwa lain berbeda-beda.

Padahal, pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.

"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama.

Karena itu, mereka harusnya koordinasi dong," ucap Yenti.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved