Berita Sepakbola
Belum Lunasi Saham Persiraja, Zulfikar SBY Disomasi
Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, melakukan somasi terhadap Presiden Persiraja, Zulfikar Syahabuddin
BANDA ACEH - Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, melakukan somasi terhadap Presiden Persiraja, Zulfikar Syahabuddin.
Somasi itu disampaikan kuasa hukum yang terdiri atas Askhlani SHi, Zulkifli SH, dan Pujiaman SH, melalui surat tertanggal 18 Januari 2023.
Dalam somasi tersebut, Kuasa Hukum Dek Gam mengingatkan Zulfikar SBY--sapaan akrab Zulfikar Syahabuddin--terkait penjanjian dengan kliennya pada 22 Agustus 2022 lalu, dimana Zulfikar sudah menandatangani pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sebanyak 840 lot atau 80 persen.
Dalam perjanjian jual beli saham itu, sebut Zulkifli, Zulfikar harus membayar Rp 1 miliar kepada Dek Gam.
Namun, sambungnya, hingga kini Zulfikar SBY belum melaksanakan kewajibannya seperti tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor: 108/S/L/VIII/BA/2022 tanggal 22 Agustus 2022 pada Kantor Notaris Salimah SH MKn, di Banda Aceh.
"Jika dilihat pada Pasal 2 huruf (a) perjanjian itu, Zulfikar sudah menyerahkan uang tahap pertama atau panjar sebesar 350 juta rupiah pada saat perjanjian tersebut ditandatangani dengan klien kami," ungkap Zulkifli dalam konferensi pers di Hosta Café, kemarin.
Tapi, lanjut dia, Ketika jatuh tempo pelunasan pada 22 November 2022, satu lembar (surat perintah bayar) atau cek (cheque) nomor: CB 415051 Bank Syariah Indonesia, tertanggal 22 November 2022 dengan nominal Rp 650 juta tidak dapat dicairkan sebagaimana mestinya.
Cek tersebut, menurut Zulkifli, ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana yang tersedia tidak cukup.
"Dengan demikian, cek yang diberikan oleh Zulfikar kepada klien kami adalah cek yang tidak dapat digunakan untuk pencairan uang sebesar 650 juta rupiah," jelas Zulkifli.
Karena itu, ia mengingatkan Zulfikar agar segera melunasi uang pembelian saham Persiraja tersebut.
Baca juga: Peralihan Saham Persiraja Selesai, Rahmat Djailani: Tidak Perlu Kata Semoga Ada Mukjizat
Baca juga: Usai Akuisisi 80 % Saham Persiraja, Ini Pidato Perdana Zulfikar SBY, Presiden Baru Lantak Laju
“Sebagai bentuk itikat baik dari klien kami, diberikan waktu 2x24 jam sejak surat somasi diterima kepada Zulfikar untuk membayar sisa uang jual beli saham tersebut,” tegas dia.
Bila dalam waktu yang diberikan itu Zulfikar SBY tidak juga melaksanakan kewajibannya, tambah Zulkifli, secara mutatis-mutadis berlaku Pasal 3 dalam perjanjian tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
"Bila Zulfikar tidak mengindahkan somasi pertama dan terakhir, maka klien kami akan menempuh jalur hukum yang belaku," pungkasnya. (iw)
Baca juga: Ismail Rasyid Batal Akuisisi Saham Persiraja, Tim Transisi Minta Manajemen Lama Segera Lakukan RUPS
Baca juga: Dek Gam Lepas 80 Persen Saham Persiraja, Telepon PT LIB Minta Dispensasi 2 Minggu untuk Ikut Liga 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kuasa-hukum-dek-gam-menunjukkan-bukti-cek-yang-tidak-ada-isi.jpg)