Breaking News

Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK, Pengacara: Tindakan Kriminalisasi

Istri tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Advokat Otto Cornelis Kaligis saat konferensi pers bersama istri Lukas Enembe, Yulce Wenda di kantor OCK Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Istri tersangka kasus korupsi Lukas Enembe, Yulce Wenda keberatan terhadap pembekuan rekening yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Yulce Wenda, Petrus Bala Pattyona dalam keterangan pers di Kantor Advokat OC Kaligis, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Petrus menyebut, pembekuan rekening yang dilakukan KPK merupakan tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yaitu Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.

"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilaukkan melalui perintah pengadilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," ujar Petrus.

 Selain itu, Petrus menyebut Yulce bukan merupakan subyek hukum dalam perkara Lukas Enembe.

Oleh karena itu, menurut dia, pembekuan rekening milik Yulce tidak serta merta bisa dilakukan.

Adapun pemblokiran rekening Yulce, kata Petrus, dilakukan sejak Juni 2022.

"Rekening kami sudah dibekukan, ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar kartu debit visa pada suatu restoran," ucap dia.

Yulce kemudian menelepon pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan keterangan.

"Kemudian Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit tersebut. Pihak bank memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan," kata dia.

Adapun Lukas Enembe, suami Yulce Wenda ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Lukas Enembe Masih Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, KPK Sebut Kondisinya Stabil

OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat

Advokat Otto Cornelis Kaligis meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengizinkan tersangka korupsi Lukas Enembe dapat dijenguk istrinya setiap saat.

Dia mengatakan, seorang istri yang menjenguk suaminya adalah sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh KPK.

"Saya harapkan Firli, pimpinan KPK yang baru memperhatikan hak asasi. Jadi yang pertama saya minta istrinya ini boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Begitu juga dengan dokter dari KPK yang menangani Lukas Enembe.

Kaligis yang ditemani istri Lukas Enembe, Yulce Wenda mengatakan jangan sampai keterangan dokter justru menghalang-halangi hak istrinya untuk berkunjung.

"Mudah-mudahan dokter tahu sumpah dokter, dia tidak bisa menghalangi istrinya untuk melihat suami," kata dia.

Ditambah, menurut keterangan keluarga, kata Kaligis, Lukas Enembe sedang mengidap penyakit ginjal kronis stadium lima.

Dia berharap tidak terjadi hal buruk kepada Lukas Enembe akibat penyakit-penyakit yang dideritanya saat ditahan KPK.

"Kalau ada apa-apa, yang bertanggung jawab Ketua KPK," imbuh Kaligis.

Terakhir, Kaligis meminta agar KPK tidak memaksakan penyidikan kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe jika kondisi kesehatannya semakin buruk.

"Kita minta jangan lah orang dimatikan belum penyidikan, sudah disita segala macam. Emang ibu (istri Lukas) ini tersangka. Gitu aja sekian," ucap dia.

Baca juga: Dukung Program MBKM, Unimal dan Serambi Indonesia Jalin Kerja Sama

Baca juga: Mobil SIM Keliling Layani Warga Kecamatan di Bireuen

Baca juga: Bocah TK Digilir 3 Anak SD, Korban Trauma tak Mau Sekolah hingga Ingin Pindah Rumah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved