Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Terdakwa Dimintai Keterangan

Dimana kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, mengikuti persidangan secara virtual.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (20/1/2023) menggelar sidang kelima untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. 

Dimana kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, mengikuti persidangan secara virtual.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (20/1/2023) menggelar sidang kelima untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe , dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua Deni Syahputra SH.

Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan kedua terdakwa.

Dimana kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, mengikuti persidangan secara virtual.

Proses pemeriksaan kedua terdakwa pun berlangsung sekitar dua jam.

Setelah selesai pemeriksaan kedua terdakwa, sidang ditutup  dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (27/1/2023) mendatang.

Agendanya pembacaan tuntutan.

Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.

Didasari laporan tersebut maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved