Berita Nagan Raya

Terdakwa Pencabulan Anak Berusia 10 Tahun di Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023. 

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya menuntut Restu bin Alm Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan anak berusia 10 tahun selama 90 bulan (7,5 tahun) penjara. 

JPU membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023. 

Terdakwa juga sudah menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara ini, Kamis, 19 Januari 2023. 

Sedangkan sidang pembacaan putusan atas perkara ini dijadwalkan, Kamis, 2 Februari 2023. 

Adapun korban dalam perkara ini adalah anak perempuan usia 10 tahun yang merupakan warga desa yang sama dengan terdakwa. 

Sidang perkara berlangsung vidcon, yakni majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Mahkamah Syariyah Suka Makmue, sedangkan terdakwa sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Seperti diketahui, Polres Nagan Raya membekuk Restu pada September 2022 lalu karena melakukan pelecehan seksual terhadap di bawah umur berusia 10 tahun di sebuah desa di Nagan Raya. (*)

Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Bergilir Gadis Disabilitas di Nagan Raya Dituntut 14,5 Tahun

Baca juga: VIDEO Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Aceh Besar Dipecat

Baca juga: Kakek Berusia 68 Tahun Nikahi Gadis 15 Tahun, Uang Pinangan Rp 50 Juta, Diduga Korban Pencabulan


 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved